Berita Market

Managing Director CIMB Sekuritas Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung

Sabtu, 14 September 2019 | 16:26 WIB
Managing Director CIMB Sekuritas Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung

ILUSTRASI. CIMB Securities

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyelidikan kasus pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Amarta terus bergulir. Kini giliran Yoga Nugraha, Managing Director CIMB Securities (CIMB Sekuritas Indonesia) sebagai saksi kasus tersebut.

Yoga diperiksa di Gedung Bundar, pada tanggal 12 September 2019. Turut diperiksa sebagai saksi dari CIMB Sekuritas, Ira Febrasari yang merupakan staf di perusahaan sekuritas itu. Keduanya diperiksa terkait pembelian saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di bursa efek dalam jangka harian (intraday).

Hal tersebut disampaikan Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI lewat keterangan pers yang diterima KONTAN, Sabtu (14/9).

Awal mula kasus tersebut terjadi pada 3 Juni 2015. Kala itu, Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repurchase agreement (repo) kepada Aditya Tirta Renata senilai Rp 50 miliar. Pembiayaan repo tersebut memiliki tenor selama satu tahun, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 hingga 28 Mei 2016.

Atas pembiayaan repo itu, Aditya Tirta Renata memberikan jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta saham, dengan memakai acuan harga penutupan perdagangan pada 25 Mei 2015 sebesar Rp 231 per saham.

Selain itu, Aditya Tirta Renata juga memberikan jaminan tambahan aset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².

Namun sejak Oktober 2015, pihak Aditya Tirta Renata mulai mangkir membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas.

Sesuai perjanjian, Danareksa Sekuritas mendapat kuasa penuh melakukan forced sell (jual paksa) atas saham SIAP, apabila Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok kepada Danaraksa Sekuritas.

Sayang, "Forced sell tidak pernah dilaksanakan, hingga saham SIAP disuspensi (oleh Bursa Efek Indonesia) pada 6 November 2015," terang Mukri.

Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada Aditya Tirta Renata, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko.

Kapan detail waktu pembelian saham SIAP oleh CIMB Sekuritas dilakukan, Mukri belum bisa menjelaskannya. Termasuk, berapa banyak pembelian saham dan siapa lawan transaksinya.

"Senin (16/9) besok, Saya akan detailkan dan konfirmasikan ke penyidiknya terlebih dahulu," kata Mukri kepada KONTAN.

Akhir Juli 2019 lalu, Kejaksaan juga telah memeriksa empat eksekutif Danareksa Sekuritas sebagai saksi. Mereka terdiri dari Jenpito Ngabdi yang merupakan mantan direktur utama dan Akhmad Fauzi accounting Dasareksa Sekuritas. Keduanya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada Aditya Tirta Renata.

Eksekutif lain yang diperiksa Kejaksaan Agung adalah Bondan Pristiwandana, Komisaris Danareksa Sekuritas terkait dengan persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.

Sedangkan yang terakhir adalah Ari Pujiana, Sekretaris Perusahaan Danareksa Sekuritas. Ari dimintai keterangannya terkait soal perizinan Danareksa Sekuritas sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru