Manajemen Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Buka Suara Soal Gugatan Rp 3,3 Triliun
Senin, 02 Maret 2020 | 09:31 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,18/03-ANCOL TINGKATKAN PENDAPATAN KULINER. Warga menikmati matahari terbenam dengan berenang di pantai Ancol, jakarta, Minggu (18/03). PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk selaku pengelola kawasan wisata terpadu pesisir Taman Impian Jaya Ancol di Jakart
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) digugat PT Mata Elang Internasional Stadium (Mata Elang). Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan Mata Elang bernilai total Rp 3,3 triliun.
Gugatan Mata Elang diajukan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jumat (28/2). Gugatan Mata Elang diwakilkan oleh Hendra Lie selaku Direktur, yang bertindak sebagai penggugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.