Berita Global

Media Sosial dan Kripto Jadi Alasan SEC untuk Menambah Aturan Perlindungan Investor

Jumat, 07 Mei 2021 | 22:00 WIB
Media Sosial dan Kripto Jadi Alasan SEC untuk Menambah Aturan Perlindungan Investor

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Ilustrasi uang kripto, ether, di depan grafik saham. 19 Februari 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pasar modal membutuhkan seperangkat aturan baru untuk melindungi investor di saat media sosial, aplikasi digital dan pemanfaatan teknologi lain bisa memengaruhi perdagangan dan pasar keuangan, demikian pernyataan ketua regulator di pasar modal Amerika Serikat (AS), Jumat (7/5).

Gary Gensler, yang memegang jabatan ketua Securities and Exchange Commission (SEC), bulan lalu, mengatakan kepada CNBC dalam sebuah wawancara bahwa, meski investor dapat menerima kenaikan tingkat risiko, namun diperlukan lebih banyak aturan yang melindungi di tengah peningkatan popularitas crypto currency dan reli harga saham yang sengit yang dipicu forum online.

Baca Juga: Wall Street menghijau, Dow Jones cetak rekor terangkat data ekonomi AS yang positif

"Kami perlu memperbarui dan menyegarkan aturan," ujar Gensler. Ia menambahkan, perlindungan semacam itu membantu pertumbuhan ekonomi dan pembentukan modal dengan meningkatkan kepercayaan di pasar dan membuat risiko menjadi transparan.

Token Crypto, atau cryptocurrency, sangat membutuhkan regulasi untuk membantu memadamkan penipuan, manipulasi, dan aktor jahat, demikian penilaian Gensler.

"Membawa perlindungan investasi ke pasar menjadi relevan jika situasi ini berlanjut. Aturan itu akan memunculkan kepercayaan dan kepercayaan terhadap pasar secara keseluruhan," tambah dia.

Selanjutnya: Ekspektasi Investor Tinggi, The Fed Peringatkan Kemungkinan Peningkatan RIsiko di AS

 

Terbaru