Berita Bisnis

Mengupas Efektivitas Peraturan Industri Sistem Pembayaran

Minggu, 17 Januari 2021 | 06:20 WIB
Mengupas Efektivitas Peraturan Industri Sistem Pembayaran

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Memasuki tahun baru 2021, industri jasa pembayaran di Tanah Air mendapat "kado" dari Bank Indonesia (BI). Ya, pada awal Januari lalu, BI  menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Jika tak ada aral melintang, regulasi anyar itu sedianya akan mulai berlaku pada Juli 2021. 

Kelak, kebijakan baru tersebut akan menjadi payung hukum sistem pembayaran di dalam negeri. BI memandang perlu ada satu aturan besar yang mengatur segala hal di bidang sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, tren digitalisasi jasa pembayaran terus meningkat di masyarakat. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru