Menyikapi Aturan Baru BBM Kapal, ini Kesiapan AKRA dan Pertamina
Senin, 18 November 2019 | 06:16 WIB
ILUSTRASI. Nelayan membantu petugas mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian bahan bakar Nelayan (SPBN), Desa Lambung, Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/1/2018). Mulai 1 Januari 2020 kapal wajib menggunakan BBM rendah sulfur. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/18.
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Maritim Internasional (IMO) menetapkan aturan baru soal bahan bakar minyak (BBM) kapal.
Mulai 1 Januari 2020, kapal-kapal harus menggunakan bahan bakar rendah sulfur. Artinya, high sulphur fuel oil (HSFO) harus digantikan dengan low sulphur fuel oil (LSFO).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.