ILUSTRASI. Petugas memeriksa dan menindak truk-truk yang melebihi kapasitas (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3). Penindkan terhadak truk ODOL diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menperpanjang usia jalan. Truk ODOL me
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penindakan atas kendaraan dengan berat dan ukuran berlebih atau over dimension & overload (ODOL) di seluruh jalan tol mundur dari rencana 1 Januari 2021 menjadi 1 Januari 2023.
Namun, penindakan truk ODOL tetap berlaku di sepanjang jalan tol Tanjung Priok 1 hingga Bandung Jawa Barat terhitung Senin (9/3)
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.