Berita Regulasi

Minggu Depan Ombudsman Investigasi Larangan Ekspor Bijih Nikel

Sabtu, 16 November 2019 | 07:06 WIB
Minggu Depan Ombudsman Investigasi Larangan Ekspor Bijih Nikel

Laode Ida, Anggota Ombudsman diwawancarai jurnalis di Jakarta (6/11). Ombudsman mengendus hal ganjil dalam aturan larangan ekspor bijih nikel. KONTAN/Vendy Susanto

Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan ekspor nikel ore berbuntut panjang. Ombudsman Republik Indonesia mengendus kejanggalan dalam pelarangan ekspor dan penetapan harga jual bijih nikel US$ 27-US$ 30 per metrik ton yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral 11/2019.

Dus, pekan depan Ombudsman akan menggelar investigasi selama sebulan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler