Minggu Depan Ombudsman Investigasi Larangan Ekspor Bijih Nikel
Sabtu, 16 November 2019 | 07:06 WIB
Laode Ida, Anggota Ombudsman diwawancarai jurnalis di Jakarta (6/11). Ombudsman mengendus hal ganjil dalam aturan larangan ekspor bijih nikel. KONTAN/Vendy Susanto
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan ekspor nikel ore berbuntut panjang. Ombudsman Republik Indonesia mengendus kejanggalan dalam pelarangan ekspor dan penetapan harga jual bijih nikel US$ 27-US$ 30 per metrik ton yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral 11/2019.
Dus, pekan depan Ombudsman akan menggelar investigasi selama sebulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.