Berita Bisnis

Nasabah Gugat Asuransi Jiwasraya

Rabu, 09 Desember 2020 | 09:23 WIB
Nasabah Gugat Asuransi Jiwasraya

ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya Jakarta, Senin (5/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2020.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya masih harus menempuh jalan panjang. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.

Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut, gugatan diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Bank KEB Hana Indonesia. "Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan," kata Ebeneser, Selasa (8/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru