ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah salah satu multifinance di Tangerang Selatan, Rabu (1/4). Terkait relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak virus Covid-19, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawark
Reporter: Annisa Fadila | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi kredit industri perusahaan pembiayaan masih terus bergulir. Jumlahnya pun terus bertambah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Senin (4/5) sebanyak 735.111 kontrak permohonan restrukturisasi kredit telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan atau 57,5% dari total pengajuan sebanyak 1,27 juta kontrak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.