Reporter: Danielisa Putriadita, Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di usianya yang ke-8 tahun, taring gigi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tumbuh. Lembaga pengawas pasar modal ini memberi sanksi keras bagi manajer investasi yang bandel. Kini, teguran OJK itu mendarat ke Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
OJK memerintahkan pembubaran enam reksadana besutan MPAM. Perintah ini tertuang dalam surat OJK nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019. Selain itu, OJK sudah menghentikan penjualan seluruh reksadana MPAM sejak 9 Oktober.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.