Berita *Regulasi

OJK Akan Rampungkan Aturan E-Proxy Tahun Ini

Kamis, 19 Desember 2019 | 05:55 WIB
OJK Akan Rampungkan Aturan E-Proxy Tahun Ini

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pembahasan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang memanyungi pelaksanaan platform e-proxy dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) akan selesai akhir 2019.

Jika RPOJK disahkan menjadi peraturan OJK (POJK), maka para pemegang saham perusahaan tercatat dapat mengikuti RUPS tanpa kehadiran fisik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru