OJK Bubarkan Reksadana Minna Padi, Investor Tidak Bisa Menarik Dana
Senin, 25 November 2019 | 07:00 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Minna Padi Aset Manajemen yang tengah dirundung masalah pengelolaan reksadana merupakan anak usaha PADI.
Reporter: Harris Hadinata, Ika Puspitasari
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menawarkan reksadana dengan menjanjikan imbal hasil pasti.
Lantaran bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pasar Modal, OJK lantas memerintahkan pembubaran enam produk reksadana MPAM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.