OJK Memberikan Stimulus Juga ke Industri Pegadaian Karena Dampak Wabah Corona
Senin, 30 Maret 2020 | 10:40 WIB
ILUSTRASI. Layanan nasabah Pegadaian
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona menghambat industri keuangan, termasuk usaha gadai. Guna mengantisipasi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan stimulus bagi industri pegadaian.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menyatakan, kebijakan stimulus tersebut memang masih dikaji bersama Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dan pihak terkait.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.