ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum tengah menunggu petunjuk tenis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau biasa disebut Paydi. Rencananya aturan main itu akan ada di dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyatakan regulator sedang melakukan evaluasi terkait Paydi seiring semakin meningkatnya aduan terkait produk asuransi berbalut investasi ini berdasarkan statistik OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.