KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para perusahaan pembiayaan terdaftar sebagai anggota sistem pusat data aset atau asset registrymultifinance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan, hal itu guna meningkatkan kualitas dan kesehatan industri pembiayaan.
Kewajiban ini akan masuk ke dalam Peraturan OJK (OJK) POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Ia menyatakan penambahan aturan baru ini akan dilakukan pada tahun ini. Sekarang ini kan asset registry masih berupa imbauan," ujarnya beberapa waktu lalu kepada KONTAN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.