ILUSTRASI. Menurut pemerintah omnibus law sektor keuangan untuk mengantisipasi efek krisis akibat pandemi Covid-19.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun daftar prioritas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) 2021. Salah satu usulan RUU mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau omnibus law sektor keuangan.
Dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR dan DPD Senin (23//11), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan RUU sektor keuangan akan meliputi pengaturan perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan pembiayaan. Aturan tersebut perlu lantaran peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakomodasi tabungan dan modal nasional yang pada akhirnya menopang pertumbuhan ekonomi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.