Pabrikan Obat Menghentikan Produksi Obat Ranitidin
Sabtu, 12 Oktober 2019 | 08:15 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kanan) didampingi Ketum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Nurul Falah (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pengujian terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) da
Reporter: Agung Hidayat, Amalia Fitri, Muhammad Julian
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi untuk menghentikan produksi, distribusi, dan peredaran obat sakit lambung atau maag, ranitidin.
Langkah itu menyusul temuan adanya indikasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang melebihi ambang batas 96 ng per hari pada obat tersebut. Salah satu produsen obat yang produknya masuk dalam daftar penarikan BPOM adalah PT Phapros Tbk. Emiten farmasi bersandi PEHA ini langsung menghentikan produksi dan menarik produk ranitidin dari beragamĀ outlet. Zahmilia Akbar, Sekretaris Perusahaan PEHA bilang, penarikan dilakukan di hari saat BPOM menerbitkan surat resmi pemberitahuan ke perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.