Berita *Regulasi

Paket Insentif Baru bagi Para Pemilik Modal

Rabu, 03 Maret 2021 | 08:55 WIB
Paket Insentif Baru bagi Para Pemilik Modal

ILUSTRASI. Pemerintah melebarkan karpet merah masuknya investasi dengan keringanan pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus membentangkan pintu bagi investor agar mau berinvestasi di dalam negeri dengan menebar insentif. Termasuk kepada investor yang mau menginvestasikan kembali hasil investasi mereka di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (lihat tabel).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru