Berita Ekonomi

Pebisnis dan buruh memprotes beleid kenaikan upah

Kamis, 18 Oktober 2018 | 12:22 WIB
Pebisnis dan buruh memprotes beleid kenaikan upah

ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik

Reporter: Abdul Basith, Fahriyadi, Sinar Putri S.Utami | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pebisnis dan buruh memprotes Kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03%. Pengusaha keberatan dengan dalil, dunia usaha sedang lesu. Sedangkan buruh menilai kenaikan upah tersebut belum mengakomodir kebutuhan hidup layak.  

Ketua bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Asep Saleh menyatakan, kenaikan upah minimum saban tahun memang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan. Namun, dia berharap, pemerintah mempertimbangkan dua hal sebelum menetapkan beleid kenaikan upah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru