Berita *Regulasi

Pebisnis Sesalkan Kenaikan Upah Minimum di Basis Industri

Kamis, 22 November 2018 | 11:26 WIB
Pebisnis Sesalkan Kenaikan Upah Minimum di Basis Industri

ILUSTRASI. Perakitan ponsel pintar

Reporter: Abdul Basith, Muhammad Afandi, Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Pebisnis menyesalkannya kenaikan upah minimum kabupaten/kota untuk 2019 di basis industri. Kendati telah diprediksi, pebisnis menilai kenaikan UMK tak perlu terjadi karena banyak sentra industri yang sudah memberlakukan nilai upah minimal yang tinggi.

Daerah semacam itu seperti Karawang dan Bekasi di Jawa Barat. Tahun depan, kedua kota itu memberlakukan UMK senilai lebih dari Rp 4 juta per bulan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler