ILUSTRASI. Krisis Turunkan Produktifitas: Pabrik tahu tanpa formalin Tasbim di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (20/4). Pademi corona menjadikan Pabrik tahu ini terpaksa menurunkan produksi menjadi 50% saja. KONTAN/Baihaki/20/4/2020
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan tegas, OJK meminta, agar perbankan dapat memberikan relaksasi kredit kepada pengusaha mikro yang mempuyai plafon pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Agar perbankan dapat menjalankan aturan ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03.2020.
Mau tidak mau, perbankan harus taat pada kebijakan OJK tersebut. Utamanya, Presiden Joko Widodo telah menyerukan agar perbankan dan lembaga non bank memberikan relaksasi di tengah pandemi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.