Pembahasan Revisi UU KUP Tertunda hingga Tahun Depan
Jumat, 14 Desember 2018 | 10:49 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi reformasi perpajakan di Indonesia
Reporter: Lidya Yuniartha
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan program reformasi perpajakan lewat transformasi kantor pajak tetap berlangsung. Rencana perubahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi lembaga independen setingkat kementerian menunggu Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan, pemerintah sudah mengirim draft RUU ke DPR. Kini, pembahasan rancangan aturan itu tinggal menunggu jadwal di legislatif. Masalahnya, masa sidang DPR tahun ini sudah tutup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.