Berita Ekonomi

Pembayaran Pita Cukai Rokok Boleh Ditunda 90 Hari

Jumat, 17 April 2020 | 11:05 WIB
Pembayaran Pita Cukai Rokok Boleh Ditunda 90 Hari

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberi kemudahan bagi perusahaan yang mengalami tekanan akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Kali ini, insentif untuk sektor industri yang produksinya tergolong barang kena cukai, yakni industri hasil tembakau atau rokok.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari sejak pemesanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru