Berita Ekonomi

Pembebasan PPnBM Bisa Mengerek Asuransi Umum Asalkan Juga Ada Daya Beli

Rabu, 24 Februari 2021 | 08:17 WIB
Pembebasan PPnBM Bisa Mengerek Asuransi Umum Asalkan Juga Ada Daya Beli

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) membuka ruang bagi potensi pertumbuhan bisnis asuransi kendaraan tahun ini. Namun, pada akhirnya daya beli masyarakat tetap menjadi faktor utama geliat industri asuransi.

Pajak 0% pembelian kendaraan bisa saja menggerakkan masyarakat untuk berbelanja. Apalagi, perbankan juga memberikan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru