Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum bisa memastikan kapan paspor berumur 10 tahun akan berlaku.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, meskipun sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, hingga kini pihaknya belum memiliki aturan teknis untuk melaksanakannya. "Iya betul (belum berlaku). Menunggu peraturan pelaksanaannya," kata Arvin kepada KONTAN, Minggu (27/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.