ILUSTRASI. INCO telah memiliki rencana eksplorasi dan mencadangkan dana yang cukup untuk kegiatan eksplorasi. Adapun bujet eksplorasi sudah masuk proposal RKAB setiap tahun.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyetor dana ketahanan cadangan. Ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Minerba, khususnya Pasal 49 dan Pasal 98.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief mengungkapkan, pengaturan terkait wajib eksplorasi dan dana ketahanan cadangan sangat mendesak. "Urgen, bukan hanya eksplorasi lanjutan untuk menambah cadangan level perusahaan, tapi selaras dengan itu sangat penting juga eksplorasi green field yang harus menambah cadangan komoditas minerba," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (20/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.