Berita Bisnis

Pemegang IUPK Wajib Menyetor Dana Eksplorasi Pertambangan

Senin, 21 September 2020 | 07:10 WIB
Pemegang IUPK Wajib Menyetor Dana Eksplorasi Pertambangan

ILUSTRASI. INCO telah memiliki rencana eksplorasi dan mencadangkan dana yang cukup untuk kegiatan eksplorasi. Adapun bujet eksplorasi sudah masuk proposal RKAB setiap tahun.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyetor dana ketahanan cadangan. Ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Minerba, khususnya Pasal 49 dan Pasal 98.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief mengungkapkan, pengaturan terkait wajib eksplorasi dan dana ketahanan cadangan sangat mendesak. "Urgen, bukan hanya eksplorasi lanjutan untuk menambah cadangan level perusahaan, tapi selaras dengan itu sangat penting juga eksplorasi green field yang harus menambah cadangan komoditas minerba," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (20/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru