Berita Ekonomi

Pemerintah Godok Aturan Tata Niaga dan Harga Nikel

Sabtu, 18 Januari 2020 | 09:04 WIB
Pemerintah Godok Aturan Tata Niaga dan Harga Nikel

ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas aturan anyar untuk tata niaga dan harga nikel domestik dari penambang ke perusahaan smelter.

Review tata niaga dan harga nikel ini menyusul protes para penambang yang terkena dampak larangan ekspor bijih (ore) nikel kadar rendah sejak 1 Januari 2020. Buntutnya, mereka mogok produksi lantaran harga pembelian dari smelter rendah, sedang kewajiban setor royalti naik dua kali lipat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru