ILUSTRASI. Logo Google, Amazon, Facebook, Apple dan Netflix di layar ponsel (3/12/ 2019). REUTERS/Regis Duvignau
Reporter: Amalia Nur Fitri, Muhammad Julian | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia layanan konten dan internet global bakal kian leluasa menggarap pasar Indonesia. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Tengok saja, ketentuan Pasal 15 PP No. 46/2021 yang tidak mewajibkan pelaku usaha internet atau over the top (OTT) yang menyasar pengguna di Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.