Berita *Regulasi

Pemerintah Jor-joran Mengobral Insentif Fiskal Demi Menarik Minat Investor Asing

Senin, 22 Februari 2021 | 08:23 WIB
Pemerintah Jor-joran Mengobral Insentif Fiskal Demi Menarik Minat Investor Asing

ILUSTRASI. Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Pemerintah menebar insentif pajak demi menarik investasi asing. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan beragam fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini buat investor asing, baik investasi di portofolio maupun investasi langsung.

Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya yang 20%. Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru