Berita Ekonomi

Pemerintah Kebut Penyusunan Beleid Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:27 WIB
Pemerintah Kebut Penyusunan Beleid Turunan UU Cipta Kerja

ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berfoto bersama seusai menyampaikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengebut penyusunan puluhan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Targetnya, berbagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini tuntas dan bisa dirilis dalam waktu satu bulan ke depan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, upaya untuk menuntaskan puluhan aturan itu merupakan titah Presiden Joko Widodo. "Arahan Presiden Jokowi, ada sekitar 40 aturan yang terbagi atas 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima perpres diselesaikan dalam waktu satu bulan," kata Airlangga, Rabu (7/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru