Berita Regulasi

Pemerintah Menetapkan Penyelenggara Siaran TV Digital

Selasa, 04 Mei 2021 | 07:13 WIB
Pemerintah Menetapkan Penyelenggara Siaran TV Digital

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kemkominfo) menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing (MUX) siaran televisi digital terestrial 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerangkan, tim seleksi telah mengumumkan hasil seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi atau di 22 wilayah layanan pada 26 April 2021 lalu, dan tim seleksi telah memberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru