KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang sebelumnya disebut sebagai soferign wealth fund, diĀ Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Usulan ini masuk dalam pembahasan BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
BAB X RUU Cipta Kerja Pasal 146 menyebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi. Upaya ini bertujuan memperkuatĀ perekonomian dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.