Berita Ekonomi

Pemerintah Tambah Nilai dan Peruntukan Dana Alokasi Khusus Non Fisik

Rabu, 06 Maret 2019 | 06:15 WIB
Pemerintah Tambah Nilai dan Peruntukan Dana Alokasi Khusus Non Fisik

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah alokasi transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik mulai tahun anggaran 2019. Peningkatan dana juga diikuti penambahan pos belanja.

Dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019, alokasi DAK Non Fisik sebesar Rp 131,04 triliun, meningkat dari alokasi tahun lalu, yaitu Rp 123,45 triliun. Realisasi anggaran itu di tahun lalu hanya Rp 117,38 triliun.

Mulai tahun ini, pemerintah menambah jenis baru penyelenggaraan DAK yang bertujuan mendanai kegiatan operasional pelayanan publik itu. Penambahan jenis baru DAK Non fisik meliputi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

Anggaran BOP Kesetaraan sebesar Rp 1,5 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Dana ini menyasar sekitar 925.000 peserta pendidikan nonformal.

Lalu, BOP Museum dan Taman Budaya dipatok Rp 129,9 miliar guna menyasar sekitar 111 museum dan 20 taman budaya milik pemda agar dapat memenuhi standar pelayanan sebagai lembaga pelestari budaya dan media edukasi masyarakat.

Sedangkan untuk dana Pelayanan Kepariwisataan Rp 213,2 miliar guna meningkatkan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah. Pemerintah fokus pada setidaknya sepuluh lokasi destinasi pariwisata, 88 kawasan strategis pariwisata nasional, dan 222 kawasan pengembangan pariwisata nasional.

Terakhir, pemerintah mengalokasikan dana bantuan BLPS sebesar Rp 26,9 miliar yang ditujukan untuk membantu daerah mengoperasikan pembangkit listrik tenaga sampah di daerah yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK).

Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka menjelaskan, setiap daerah harus memiliki program terkait jenis DAK Non Fisik jika ingin mendapatkan anggaran itu.

Daerah yang bisa memperoleh DAK Non Fisik jenis baru tersebut adalah yang menyelenggarakan pelayanan pendidikan kesetaraan, pelayanan kebudayaan, pelayanan kepariwisataan dan operasional layanan Pengolahan Sampah yang terkonversi menjadi listrik. "Pemerintah mengatur kriteria secara teknis lewat kementerian teknis terkait atau diamanatkan dalam peraturan perundangan tertentu," ujar Putut, Selasa (5/3).

Sebagai contoh, dana bantuan BLPS diberikan atas mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

DJPK Kementerian Keuangan akan menyalurkan DAK Non Fisik secara bertahap. Tahap pertama akan berlangsung pada Maret ini, terutama DAK Non Fisik jenis baru.

Terbaru