Berita Bisnis

Pengajuan Perkara PKPU dan Kepailitan oleh Perbankan Meningkat Saat Pandemi Covid-19

Rabu, 16 September 2020 | 07:46 WIB
Pengajuan Perkara PKPU dan Kepailitan oleh Perbankan Meningkat Saat Pandemi Covid-19

ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis para debitur perbankan tak ayal terdampak pandemi corona (Covid-19). Ini menyebabkan kewajiban debitur yang bisnisnya sedang kurang sehat jadi terganggu.

Stimulus restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu. Terutama bagi debitur yang sudah menghadapi masalah keuangan sebelum pandemi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru