Berita Opini

Penjelasan dan Cara agar Dividen Bebas Pungutan Pajak Penghasilan

Oleh Agus S. Lihin dan Hendra W. - Konsultan Pajak
Minggu, 18 April 2021 | 10:05 WIB
Penjelasan dan Cara agar Dividen Bebas Pungutan Pajak Penghasilan

Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya membaca artikel dari surat kabar yang memberitakan bahwa dividen dibebaskan dari pajak penghasilan. Saya adalah pemegang saham di PT. Pertanyaan saya apakah persyaratannya untuk pembagian dividen yang tidak dikenakan pajak ini?

Mery,

Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau dividen yang berasal dari Luar Negeri yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tanggal 2 November 2020.

Pembagian dividen dari PT dalam negeri yang diterima oleh WP Orang Pribadi dilaksanakan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pembagian dividen interim.

Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi tersebut, harus semua diinvestasikan di wilayah NKRI dalam bentuk instrumen yang telah ditetapkan. Apabila dividen yang diterima tidak semua diinvestasikan, maka selisih dari dividen yang diterima dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh Dividen dengan tarif 10% yang bersifat final (Tarif Pasal 17 ayat 2c UU PPh).

Adapun pembagian dividen yang dilakukan oleh PT di dalam negeri, tidak dilakukan pemotongan PPh tanpa permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Untuk pelaporan di SPT Tahunan PPh atas pembagian dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi tersebut dilaporkan kedalam Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Mengenai saat dan jangka waktu investasi yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima dividen yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan, adalah paling lambat pada akhir bulan ketiga.

Setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterimanya dividen. Investasi ini harus dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen diterima. Investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai yang sudah ditentukan tersebut.

Kami berikan ilustrasi sebagai berikut:

Tuan A memiliki 100% saham PT XYZ. Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp 1 Miliar. Pada tanggal 4 November 2020, PT XYZ membagikan dividen 30% dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp 300 juta yang diterima tersebut, lantas diinvestasikan oleh Tuan A di wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Maka, atas dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp 300 juta dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Mengenai Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A sebagai berikut:

a. Tuan A paling lambat melakukan investasi di Indonesia pada akhir Maret tahun 2021.

b. Jangka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 tahun pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

c. Tuan A wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui situs djponline.pajak.go.id untuk periode: 1) pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2021 (periode 3 November 2020-31 Desember 2020); 2) kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 1 Januari 2021-31 Desember 2021); 3) ketiga, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022-31 Desember 2022).

Apa saja bentuk investasi yang bisa dimanfaatkan, diatur secara lebih terperinci dalam PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Investasi tersebut, antara lain:

1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK;

4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK;

6. investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha;

7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

10. kerjasama dengan lembaga pengelola investasi;

11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM di wilayah RI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM; dan/atau

12. bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia.

Ketentuan investasi 1 - 5 dan angka 12, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Bentuk investasinya bisa efek bersifat utang, termasuk medium term notes; sukuk; saham; unit penyertaan reksadana; efek beragun aset.

Selain itu bisa juga dengan unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Sedangkan untuk bentuk investasi yang disebutkan pada angka 6 - 11 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan. Yaitu investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha;.investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;.investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;.investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI melalui penyertaan modal; investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari SNI dan/atau LBMA; kerjasama dengan lembaga pengelola investasi;

Selain itu, dana dividen yang dimaksud juga bisa digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Terbaru
IHSG
7.174,30
1.55%
-112,59
LQ45
939,34
2.53%
-24,39
USD/IDR
15.907
-0,10
EMAS
1.321.000
0,46%
Terpopuler