Berita Regulasi

Penjualan Chevron ke Pertamina terganjal pajak

Kamis, 15 November 2018 | 08:04 WIB
Penjualan Chevron ke Pertamina terganjal pajak

ILUSTRASI. Logo Chevron.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai kontraktor migas (KKKS) yang memiliki kewajiban menjual minyak, hingga kini, PT Chevron Pacific Indonesia belum melakukannya. Bersedia menjual minyak ke Pertamina, Chevron masih keberatan dengan masalah perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 membuat kontraktor seperti Chevron kena pajak jika menjual minyaknya ke dalam negeri. Sebaliknya, jika membawa minyaknya ke luar negeri justru dibebaskan dari pajak. Hal ini membuat kontraktor lebih memilih mengekspor minyaknya ketimbang menjual ke Pertamina.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru