ILUSTRASI. Warga melintas di depan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kelurahan Bolowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (27/8). Pemerintah menunda pembayaran cukai selama 90 hari bagi perusahaan rokok yang memesan pita cukai pada 9 April 2020-9 Juli 2020. ANTARA
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten rokok bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah menerbitkan beleid relaksasi penundaan pembayaran cukai selama 90 hari.
Pengusaha yang memesan pita cukai pada 9 April 2020-9 Juli 2020 akan menikmati penundaan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.