Perjanjian Perdagangan RCEP Disebut Bisa Menjadi Angin Segar Bagi Emiten Eksportir
Rabu, 18 November 2020 | 06:05 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto menandatangani perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) disaksikan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat (15). DOK/Biro Pers, Media, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan perdagangan bebas antara negara-negara Asia Pasifik, Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atawa Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), telah ditandatangani. Hal ini akan menjadi angin segar untuk sejumlah emiten di Indonesia.
Peserta RCEP terdiri dari 10 negara anggota ASEAN beserta lima negara mitra, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru. Perjanjian dagang ini disebut yang terbesar karena anggota RCEP menyumbang sekitar 30% produk domestik bruto (PDB) global dan 28% perdagangan global.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.