Berita HOME

Perlu Penyempurnaan Substansi RUU Minerba

Selasa, 01 Oktober 2019 | 10:05 WIB
Perlu Penyempurnaan Substansi RUU Minerba

ILUSTRASI. Tambang Batubara Bukit Asam

Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang di akhir periode kerja mereka. Salah satunya adalah Rancangan UU Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Penundaan pembahasan beleid kontroversial itu mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengungkapkan, dengan penundaan ini, DPR periode selanjutnya yang akan menggodok. "Sebab, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk mengesahkan dan RUU perbaikan atas UU Minerba," sebut dia ketika dihubungi KONTAN, Senin (30/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler