Berita Bisnis

Permen Direvisi, Ada Peluang Pengembangan Hotel di Rest Area Jalan Tol

Sabtu, 03 April 2021 | 06:36 WIB
Permen Direvisi, Ada Peluang Pengembangan Hotel di Rest Area Jalan Tol

ILUSTRASI. Kementerian PUPR akan menerbitkan revisi Permen PUPR 10/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan jalan tol. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada peluang pengembangan hotel di rest area jalan tol. Peluang tersebut mencuat seiring dengan rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.

Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengatur lokasi, peruntukan, desain layout, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan akses dalam pengembangan rest area alias area rehatMenurut BPJT, beberapa investor berharap aturan bisa segera terbit. "Mereka (investor) yang akan bekerjasama dengan BUJT untuk pengembangan rest area-nya," kata Kepala BPJT Danang Parikesit kepada KONTAN, Selasa (30/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru