ILUSTRASI. Nasabah milenial mengakses fitur internet banking salah satu bank BUMN di kedai kopi, Jakarta, Jumat (5/3/2021).?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) menyebabkan tingkat risiko kredit perbankan meningkat. Ini praktis membuat bank agresif membentuk pencadangan yang cukup.
Besarnya risiko kredit juga membuat bank semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Untuk menghadapi situasi tersebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan berupa stimulus penjaminan kredit modal kerja untuk debitur korporasi dengan pinjaman mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun. Sebelumnya, kredit yang diberikan penjaminan dimulai dari Rp 10 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.