Berita Bisnis

PLN Bisa Tersengat Beban PPN Batubara

Jumat, 11 Desember 2020 | 07:32 WIB
PLN Bisa Tersengat Beban PPN Batubara

ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020).

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menetapkan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law memunculkan konsekuensi.

Alih-alih mengerek pajak dari pertambangan batubara, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku pembeli komoditas batubara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru