ILUSTRASI. Luas lahan pertanian atau sawah di Tanah Air terus menyusut dalam lima tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang kemudahan alih fungsi lahan pertanian untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam aturan turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja di sektor pertanian. Kalau terealisasi, luas lahan pertanian atau sawah dalam negeri bisa semakin tergerus.
Luas lahan pertanian atau sawah di Tanah Air terus menyusut dalam lima tahun terakhir. Bila luas lahan pertanian tahun 2015 mencapai 8,08 juta hektare (ha), pada tahun 2019 lalu hanya ada 7,46 juta ha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.