ILUSTRASI. Situasi sebuah pusat perbelanjaan di Depok di masa PPKM , Kamis (4/2). KONTAN/Baihaki/04/02/2021
Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehari menjelang berakhir, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Pemerintah memberlakukan PPKM sejak 9 Februari sampai 22 Februari 2021.
Berbeda dengan sebelumnya, PPKM kali ini berbasis mikro dan membagi zona berdasarkan wilayah tingkat Rukun Tetangga (RT), seperti tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3/ 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Pokso di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.