Berita Bisnis

Produsen Komponen Menanti Regulasi Teknis Mobil Listrik

Senin, 16 September 2019 | 07:45 WIB
Produsen Komponen Menanti Regulasi Teknis Mobil Listrik

ILUSTRASI. Pameran Indonesia Electric Motor Show 2019

Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era kendaraan berbahan bakar non fosil sudah di depan mata. Pemerintah Indonesia pun sudah mengantisipasi dengan menyiapkan regulasi untuk mendorong pengembangan kendaraan dengan bahan bakat berbasis energi baru.

Penerbitan Peraturan Presiden (perpres) tentang Kendaraan Bermotor Listrik diharapkan menjadi motor penggerak bagi industri otomotif dan turunannya untuk mengembangkan kendaraan bermotor dengan energi listrik. Sedangkan di industri kendaraan komersial, pemerintah mendorong produsen menggunakan green fuel, seperti biodiesel B20 dan B30.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru