ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen sarung merek Gajah Duduk, Pismatex Textile Industry (Pismatex), tersandung persoalan utang. Dua entitas, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pismatex, di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).
Merujuk data pada website PN Semarang, kedua entitas yang menjadi pemohon PKPU Pismatex terdiri dari PT Warna Kencana dan PT Maju Lancar Lestari. Keduanya mendaftarkan PKPU atas Pismatex pada 13 Juli 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.