Berita HOME

Produsen Sarung Gajah Duduk Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Semarang

Senin, 20 Juli 2020 | 20:11 WIB
Produsen Sarung Gajah Duduk Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Semarang

ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen sarung merek Gajah Duduk, Pismatex Textile Industry (Pismatex), tersandung persoalan utang. Dua entitas, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pismatex, di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).

Merujuk data pada website PN Semarang, kedua entitas yang menjadi pemohon PKPU Pismatex terdiri dari PT Warna Kencana dan PT Maju Lancar Lestari. Keduanya mendaftarkan PKPU atas Pismatex pada 13 Juli 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.797
0,01
EMAS
1.222.000
0,41%