ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu bank swasta di jakarta, Senin (5/10). Kebijakan OJK dinilai akan menjaga kondisi emiten perbankan nasional. KONTAN/Caarolus Agus Waluyo/05/10/2020.
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten perbankan akan menjadi sektor yang diuntungkan saat proses pemulihan ekonomi berlangsung. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi pinjaman hingga Maret 2022 dinilai akan memperbaiki fundamental emiten perbankan.
Tak hanya itu, OJK juga tengah menggodok rencana pengelompokan bank. Nantinya, pengelompokan bank tidak lagi dihitung berdasarkan entitas, melainkan dengan melihat Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KMBI).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.