PSAK 71 Resmi Berlaku, Beban Pencadangan Membengkak Laba Bank Bisa Tergerus
Jumat, 03 Januari 2020 | 09:04 WIB
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai ketentuan regulator, per 1 Januari 2020 industri perbankan bakal mulai mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71.
Pemenuhan aturan ini telah dipersiapkan bank sejak jauh-jauh hari. Sehingga bagi sebagian bank tambahan pencadangan yang diperlukan tahun ini diprediksi tak bakal terlalu besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.