Rancangan Ketentuan Pendirian Bank Digital, Modal Awal Rp 10 Triliun untuk Bank Baru
Jumat, 19 Februari 2021 | 09:39 WIB
ILUSTRASI. OJK menjanjikan aturan bank digital terbit sebelum pertengahan tahun ini. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpacu dengan waktu agar bisa segera menelurkan aturan terkait bank digital di Tanah Air. Sebelum pertengahan tahun ini, regulator menjanjikan aturan bank digital ini bakal keluar.
Kisi-kisi rancangannya, pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, bank baru yang akan menerapkan digital secara penuh. Kedua, transformasi dari bank eksisting menjadi bank digital.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.