Berita *Regulasi

Rancangan Ketentuan Pendirian Bank Digital, Modal Awal Rp 10 Triliun untuk Bank Baru

Jumat, 19 Februari 2021 | 09:39 WIB
Rancangan Ketentuan Pendirian Bank Digital, Modal Awal Rp 10 Triliun untuk Bank Baru

ILUSTRASI. OJK menjanjikan aturan bank digital terbit sebelum pertengahan tahun ini. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpacu dengan waktu agar bisa segera menelurkan aturan terkait bank digital di Tanah Air. Sebelum pertengahan tahun ini, regulator menjanjikan aturan bank digital ini bakal keluar.

Kisi-kisi rancangannya, pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, bank baru yang akan menerapkan digital secara penuh. Kedua, transformasi dari bank eksisting menjadi bank digital.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru