Berita Bisnis

Rapat Pencocokan Piutang PKPU KSP Indosurya Cipta Rentan Timbulkan Konflik

Selasa, 19 Mei 2020 | 23:46 WIB
Rapat Pencocokan Piutang PKPU KSP Indosurya Cipta Rentan Timbulkan Konflik

ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada hari Rabu (20/5) mengagendakan rapat pencocokan piutang yang akan berlangsung PN Jakarta Pusat.

Celakanya, agenda penting ini rawan menimbulkan konflik lantaran pihak pengadilan membatasi jumlah perwakilan nasabah yang bisa mengikuti rapat verifikasi piutang.

Hal tersebut KONTAN ketahui melalui surat pengumuman tertanggal 19 Mei 2020 yang ditandatangani Yanto Ketua PN Jakarta Pusat.

Surat bernomor W10.U1/222/KS.00/V/2020 tersebut, bertajuk Pemakaian Ruang Sidang Untuk Rapat Pencocokan Piutang. Surat tersebut ditujukan kepada Tim Pengurus KSP Indosurya Cipta.

Baca Juga: Kabareskrim: Kami prioritaskan Pengembalian Kerugian Nasabah KSP Indosurya Cipta

Batasan tersebut, seperti dijelaskan Yanto lewat pengumumannya, merupakan bagian dari protokol sosial distancing (pembatasan sosial) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam masa pandemi Covid-19 terhadap seluruh layanan.

Setidaknya terdapat tiga poin yang diatur oleh Ketua PN Jakarta Pusat tersebut terhadap agenda rapat pencocokan piutang PKPU KSP Indosurya Cipta.

1. Rapat pencocokan piutang hanya diperkenankan diikuti perwakilan/kuasa sebanyak 30 orang.

2. Pengurus wajib mengkomunikasikan para kreditur agar menyederhanakan perwakilan/kuasa hanya menjadi hanya 30 orang.

3. Pengurus wajib memastikan perwakilan sebagaimana dimaksud dalam keadaan sehat dan memakai masker pada saat memasuki ruangan dan tidak mengabaikan protokol social distancing.

Seorang kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Cipta menyatakan kaget mengetahui ada aturan pembatasan tersebut. "Kalau begini berpotensi kisruh," tuturnya kepada KONTAN, Selasa (19/5).

Asal tahu saja, beredar data di kalangan nasabah bahwa jumlah kreditur yang mendaftarkan piutang PKPU KSP Indosurya Cipta sudah mencapai 5.622 nasabah. Dari jumlah tersebut, tagihan yang terkumpul mencapai Rp 14,35 triliun.

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya Cipta, Kepala PPATK: Pemeriksaan Tahap Pertama Sudah di Bareskrim

Tidak bisa dibayangkan, jika 5.622 nasabah tersebut terkendala mencocokkan piutangnya atas KSP Indosurya Cipta.

Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM yang ada pada KONTAN, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun.

Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar.

Dari total aset KSP Indosurya Cipta sejumlah Rp 10,69 triliun di tahun 2018, modal sendiri koperasi saat itu hanya berjumlah Rp 79,35 miliar.

Baca Juga: Kemenkop: KSP Indosurya & Hanson Beroperasi Seperti Bank dan Janjikan Return Tinggi

Modal sendiri koperasi merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Sementara volume usaha KSP Indosurya Cipta per tahun 2018 seperti tercatat oleh Kemenkop dan UKM hanya berjumlah Rp 1,75 triliun.

Jumlah tersebut hanya sebesar 16,37% dari total aset koperasi saat itu.

Terbaru